Senin, 31 Desember 2012

Menggunakan Kata-kata yang Baik


SURAH AN NISA>’ AYAT 5

Ÿwur (#qè?÷sè? uä!$ygxÿ¡9$# ãNä3s9ºuqøBr& ÓÉL©9$# Ÿ@yèy_ ª!$# ö/ä3s9 $VJ»uŠÏ% öNèdqè%ãö$#ur $pkŽÏù öNèdqÝ¡ø.$#ur (#qä9qè%ur öNçlm; Zwöqs% $]ùrâ÷ê¨B (النساء:ه)
dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (An Nisaa’:5)

Tafsir Ibnu Kathi>r
Ÿwur (#qè?÷sè? uä!$ygxÿ¡9$# ãNä3s9ºuqøBr& (النساء:ه)
dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu)(An Nisaa’:5)
Bahwa mereka adalah para pelayan, dan mereka adalah setan-setan manusia.
Firman Allah Swt :
öNèdqè%ãö$#ur $pkŽÏù öNèdqÝ¡ø.$#ur (#qä9qè%ur öNçlm; Zwöqs% $]ùrâ÷ê¨B (النساء:ه)
berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (An Nisaa’:5)
Ali ibnu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan,” Janganlah kamu berniat terhadap hartamu dan apa yang diberikan oleh Allah kepadamu sebagai penghidupanmu, lalu kamu berikan hal itu kepada istri atau anak perempuanmu, lalu kamu hanya menunggu dari pemberian apa yang ada di tangan mereka. Tetapi peganglah hartamu dan berbuat kemasalahatanlah dengannya (yakni kembangkanlah). Jadilah dirimu sebagai orang yang memberi mereka nafkah, yaitu sandang pangan dan biaya mereka.”
            Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja’far, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Firas, dari Asy-Sya’bi, dari Abu Burdah, dari Abu Musa yang mengatakan.”Ada tiga macam orang yang berdoa kepada Allah, tetapi Allah tidak memperkenankan bagi mereka, yaitu: Seorang lelaki yang mempunyai istri yang berakhlak buruk, lalu ia tidak menceraikannya; seorang lelaki yang memberikan harta (orang yang ada dalam kekuasaan)nya kepada orang yang kurang sempurna akhlaknya (yang ada dalam pemeliharaannya), sedangkan Allah Swt. telah berfirman:
Ÿwur (#qè?÷sè? uä!$ygxÿ¡9$# ãNä3s9ºuqøBr& (النساء:ه)
dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu)(An Nisaa’:5)
Dan  seorang laki-laki yang mempunyai hutang kepada laki-laki lain sedangkan si pemiutangtidak mempunyai saksi terhadapnya.
Mujahid mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
(#qä9qè%ur öNçlm; Zwöqs% $]ùrâ÷ê¨B (النساء:ه)
dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik (An Nisaa’:5)
Yakni dalam rangka berbuat bajik dan bersilaturahmi.
            Ayat yang mulia ini mengandung arti berbuat baik kepada istri (keluarga) dan orang-orang yang berada dalam pemeliharaannya, yaitu berbuat baik secara nyata dengan memberi nafkah berupa sandang pangan disertai dengan kata-kata yang baik dan akhlak yang mulia.  Atau bisa dikatakan pula sebagai kesabaran terhadap isteri dan anak.

Tafsir Al Qurtubi>
Pada ayat ini terdapat beberapa hal yang perlu diketahui:
1.      Setelah Allah SWT. memerintahkan untuk menyerahkan harta anak yatim dan memberi nafkah kepada istri, maka Allah melarang diserahkannya harta anak yatim yang belum baligh kepadanya. Ayat ini menunjukkan harus ada wali anak tersebut yang bertanggung jawab kepada anak yatim. Para ahli ilmu membolehkan berwasiat kepada muslim yang merdeka dan adil untuk pembagian harta. Namun mereka berbeda pendapat terhadap wanita yang merdeka yang diberikan wasiat. Mayoritas ahli ilmu mengatakan bahwa perempuan itu boleh menjadi wali.
Imam Ahmad mengatakan bahwa khalifah Umar pernah berwasiat kepada Hafsah. Diriwayatkan dari Atho’ ibnu Robah, sesungguhnya Atho’ berkata kepada seorang laki-laki, berwasiatlah kepada anak perempuanmu. Laki-laki ini menjawab, tidak boleh berwasiat kepada perempuan. Jika berwasiat maka dipindahkan/diwakilkan kepada laki-laki dari kaumnya. Para ulama juga berbeda pendapat tentang wasiat kepada budak. Imam syafi’i memperbolehkannya, tetapi Abu Sauri, Muhammad, dan Ya’kub melarangnya. Sedangkan Imam Malik, Auw Za’i, Ibnu Abdul Hakam membolehkannya.
2.        السُّفَهَاءَ(sufaha’)
Para ulama berbeda pendapat tentang siapa sufaha’ itu. Diriwayatkan dari Salim Al Afthos dari Said bin Jabir, sufaha’adalah anak-anak yatim. Jangan kamu kasih harta mereka . Nukhas berkata, inilah pendapat yang benar. Jadi sufaha’ adalah anak yatim. Ada juga yang berpendapat, diriwayatkan dari Ismail bin Kholid, dari Abi Malik, sufaha’ adalah anak-anak kecil. Jangan kamu kasih/berikan hartamu. Kalau kamu kasih hartamu maka dia akan merusaknya/menghabiskannya dan tidak ada yang tersisa. Dari Sufyan, dari Khumaij al A’roj, dari Mujahid, as-sufaha’ adalah perempuan-perempuan. Tetapi Nukhas dan yang lainnya mengatakan, pendapat ini tidak sah, terlalu jauh maknanya. Hanya saja, orang Arab sering mengatakan/memanggil perempuan-perempuan dengan sebutan sufaha’. Ini alasannya bahwa sufaha’ itu adalah perempuan2.
3.       
Ÿwur (#qè?÷sè? uä!$ygxÿ¡9$# ãNä3s9ºuqøBr&
-          Dan jangan kamu serahkan hartamu juga kepada wakil yang tidak sah dalam jual beli. Diriwayatkan dari ‘Amr bahwasannya dia berkata, barang siapa yang tidak paham fikih jangan berjual beli pada pasar kami.
Dari sini diartikan bahwa sufaha’ adalah orang-orang yang bodoh dalam hal hukum.
-          Pendapat selanjutnya adalah jangan kamu serahkan hartamu kepada orang kafir. Maka dari itu, ulama memakruhkan orang muslim yang mewakilkan dirinya dalam hal jual beli kepada orang kafir.
-          Abu Musa menyatakan, sufaha adalah orang-orang yang terlarang. Penyebabnya: pertama karena kecilnya. Kedua, karena tidak punya akal/karena gila. Ketiga, karena tidak bisa bertanggung jawab atas hartanya. Sedangkan orang pingsan boleh memiliki hartanya selama ia lekas sadar.
-          Kemudian yang lain dilarang karena hamba sahaya, sakit dan orang yang rugi/bangkrut/boros/tokonya disegel. Yang bepergian. Yang merupakan harta milik/hak istri.
-          Adapun anak kecil dan orang gila dilarang menggunakan hartanya. Tapi orang dewasa jika dia tidak mampu mengelola hartanya, maka dia tidak diperbolehkan mendapatkan hartanya karena dia dianggap anak kecil. Juga dilarang menggunakan hartanya untuk hal-hal maksiat. Larangan ini juga berlaku kepada orang yang memiliki hutang.
-          Ayat ini memperbolehkan mencegah sufaha’ untuk menggunakan hartanya, dan Allah memerintahkan itu.
-          Ulama berbeda pendapat pada masalah pekerjaan para sufaha’/safih sebelum dicegah mendapatkan hartanya. Imam Malik berkata, siapa saja dilarang menyuruh anak kecil membelanjakan hartanya. Sampai safih ini punya pekerjaan, atau sampai ada imam/wali yang menguasainya. Pendapat yang sama juga disampaikan Imam Syafi’i dan Abi Yusuf.
Sedangkan Ibnu Qosim mengatakan, berdasarkan riwayat Bukhari dari hadits Ibnu Jabir bahwasannya ada seorang laki-laki yang memerdekakan seorang budak dan budak tersebut tidak punya harta. Dan Rasul kemudian menolaknya.
-          Bagaimana dengan safih yang besar. Imam Malik dan jumhur fuqaha mengatakan bahwa safih yang sudah besar boleh dicegah menggunakan hartanya. Imam Abu Hanifah mengatakan, orang yang sudah baligh tidak akan dicegah menggunakan hartanya asalkan tidak merusak harta tersebut. Jika dia mau menggunakan hartanya dengan tidak benar, maka dia harus dicegah sampai umur 25 tahun. Maka jika sudah 25 tahun diserahkan kepada safih harta tersebut. Walaupun hartanya itu digunakan untuk kerusakan ataupun tidak. Kenapa harus usia 25 tahun? Karena sudah 12 tahun sufaha’ tersebut dilatih mengelola harta.
4.       
ÓÉL©9$# Ÿ@yèy_ ª!$# ö/ä3s9 $VJ»uŠÏ%
Kata lakum berarti untuk kalian, qiyama berarti untuk  kehidupanmu, dan untuk memperbaiki agamamu.
Menurut Ahfaz, Qiyaman diartikan penguat/yang menguatkan urusan kamu.
Menurut al Basri, qiyaman berarti Allah menjadikannya penguat untuk segala sesuatu.
5.       
öNèdqè%ãö$#ur $pkŽÏù
Berilah mereka rezeki.
Ayat ini mewajibkan laki-laki memberikan rezeki kepada isteri dan anak-anaknya. Ayat ini menjadi dalil bagi orang tua untuk memberi nafkah kepada anak dan istrinya. Menurut Imam Bukhori, dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, shodaqoh yang paling baik adalah berasal dari kekayaan sendiri. Dan tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.
6.       
(#qä9qè%ur öNçlm; Zwöqs% $]ùrâ÷ê¨B
Dan ucapkanlah kepada mereka ucapan yang baik.
Maksudnya, doakanlah kepada mereka “barokallahu fikum”, artinya mudah-mudahan Allah memberkati kamu dan menjaga kamu serta memelihara kamu. Dan saya siap menolong.
- Ada yang mengatakan, qoulan ma’rufa berarti balaslah ucapan mereka dengan ucapan yang baik. Maksudnya, jika kamu membalas ucapan, maka tunjukkanlah akhlak yang mulia.

Tafsir Al Muni>r
Tafsir Sufaha (ä!$ygxÿ¡9$#)
Kata Sufaha merupakan jamak dari safih, yatu orang-orang yang menghambur-hamburkan harta, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak yang membelanjakan uangnya pada tempat yang tidak sesuai/hal-hal yang tidak perlu.
Allah SWT .  melarang kepada orang-orang yang sufaha membelanjakan hartanya pada tempat yang tidak sesuai baik untuk kebutuhan hidupnya maupun perdagangan. Larangan ini menunjukkan tercegahnya sufaha yang ada kalanya karena kecil, gila, atau gila, atau belum paham agama, atau karena orang yang sering bangkrut (failed), atau orang yang banyak hutangnya, dan tidak mampu membayarnya.
Ada perbedaan pendapat ulama tentang apa yang dimaksud oleh ayat ini. Yang paling benar adalah, bahwa yang dimaksud adalah orang-orang yang jadi wali anak yatim. Kalau yang dituju adalah wali anak yatim, maka sufaha adalah anak yatim yang membelanjakan hartanya sembarangan.
Pendapat kedua adalah secara umum. Artinya, orang kaya maupun orang umum. Dengan begitu, larangan yang dimaksud adalah orang pada umumnya. Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud menyatakan bahwa ayat ini menunjuk pada orang pada umumnya. Sedangkan menurut Ibnu Abbas, sufaha adalah wanita dan anak-anak. Ayat ini menunjukkan larangan untuk memberikan harta kepada orang yang belum mengerti tentang penggunaan harta, apakah itu karena gila, wanita atau anak-anak.
(#qä9qè%ur öNçlm; Zwöqs% $]ùrâ÷ê¨B
Supaya setiap wali berkata kepada yang diurusnya dengan perkataan yang bagus. Ucapan baik yang disampaikan bertu`juan agar hatinya menjadi baik. Dan berjanjilah kepada dia dengan janji yang baik. Contoh: Harta ini milikmu, sedangkan saya hanya orang yang dipercayai menyimpan hartamu. Jika kamu sudah besar nanti  hartamu akan saya kembalikan.
Jika anak kecil itu termasuk golongan safih, maka nasehati dan anjurkanlah untuk menghindari sifat berlebih-lebihan. Dan sampaikan padanya bahwa dampak dari mubadzir adalah kefakiran serta di kemudian hari akan menjadi peminta-minta.
Zwöqs% $]ùrâ÷ê¨B
Artinya ucapan yang menentramkan jiwa, baik secara hukum agama maupun secara akal, baik ucapan maupun perbuatan. Sedangkan qoulun munkar, segala sesuatu yang menjengkelkan jiwa karena jelek secara syara’ maupun akal.
Ayat ini memberi pesan sebagai berikut:
1.      Larangan untuk menghamburkan harta dan kewajiban untuk mengaturnya serta menggunakannya kepada hal-hal yang baik. Karena Allah SWT menjadikan harta tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
2.      Kewajiban mencegah sufaha yang menghamburkan harta ada 2 macam:
-          Mencegah mereka dari harta mereka untuk dibelanjakan secara sembarangan dan tetap menyimpan harta mereka.
-          Wali anak yatim boleh menggunakan harta anak yatim untuk membiayai kebutuhan hidup anak yatim tersebut (baik pakaian atau makanan). Sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah : 282
bÎ*sù tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gŠÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& Ÿw ßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJムuqèd ö@Î=ôJãŠù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4 …..
Ayat ini memberikan ketetapan hokum persamaan kewajiban antara wali safih dengan wali orang dloif.
3.      Sufaha adalah anak yatim, atau orang-orang yang menghambur-hamburkan harta, atau wanita dan anak-anak kecil.