SURAH AN NISA>’ AYAT 5
wur (#qè?÷sè? uä!$ygxÿ¡9$# ãNä3s9ºuqøBr& ÓÉL©9$# @yèy_ ª!$# ö/ä3s9 $VJ»uÏ% öNèdqè%ãö$#ur $pkÏù öNèdqÝ¡ø.$#ur (#qä9qè%ur öNçlm; Zwöqs% $]ùrâ÷ê¨B (النساء:ه)
dan
janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta
(mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok
kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan
ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (An Nisaa’:5)
Tafsir
Ibnu Kathi>r
wur (#qè?÷sè? uä!$ygxÿ¡9$# ãNä3s9ºuqøBr& (النساء:ه)
dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang
belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu)(An Nisaa’:5)
Bahwa mereka adalah para pelayan, dan mereka adalah setan-setan
manusia.
Firman Allah Swt :
öNèdqè%ãö$#ur $pkÏù öNèdqÝ¡ø.$#ur (#qä9qè%ur öNçlm; Zwöqs% $]ùrâ÷ê¨B (النساء:ه)
berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta
itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (An Nisaa’:5)
Ali ibnu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang
mengatakan,” Janganlah kamu berniat terhadap hartamu dan apa yang diberikan
oleh Allah kepadamu sebagai penghidupanmu, lalu kamu berikan hal itu kepada
istri atau anak perempuanmu, lalu kamu hanya menunggu dari pemberian apa yang
ada di tangan mereka. Tetapi peganglah hartamu dan berbuat kemasalahatanlah
dengannya (yakni kembangkanlah). Jadilah dirimu sebagai orang yang memberi
mereka nafkah, yaitu sandang pangan dan biaya mereka.”
Ibnu Jarir
mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnul Musanna, telah menceritakan
kepada kami Muhammad ibnu Ja’far, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari
Firas, dari Asy-Sya’bi, dari Abu Burdah, dari Abu Musa yang mengatakan.”Ada
tiga macam orang yang berdoa kepada Allah, tetapi Allah tidak memperkenankan
bagi mereka, yaitu: Seorang lelaki yang mempunyai istri yang berakhlak buruk,
lalu ia tidak menceraikannya; seorang lelaki yang memberikan harta (orang yang
ada dalam kekuasaan)nya kepada orang yang kurang sempurna akhlaknya (yang ada
dalam pemeliharaannya), sedangkan Allah Swt. telah berfirman:
wur (#qè?÷sè? uä!$ygxÿ¡9$# ãNä3s9ºuqøBr& (النساء:ه)
dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang
belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu)(An Nisaa’:5)
Dan seorang
laki-laki yang mempunyai hutang kepada laki-laki lain sedangkan si
pemiutangtidak mempunyai saksi terhadapnya.
Mujahid mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
(#qä9qè%ur öNçlm; Zwöqs% $]ùrâ÷ê¨B (النساء:ه)
dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik (An
Nisaa’:5)
Yakni dalam rangka berbuat bajik dan bersilaturahmi.
Ayat
yang mulia ini mengandung arti berbuat baik kepada istri (keluarga) dan
orang-orang yang berada dalam pemeliharaannya, yaitu berbuat baik secara nyata
dengan memberi nafkah berupa sandang pangan disertai dengan kata-kata yang baik
dan akhlak yang mulia. Atau bisa dikatakan pula
sebagai kesabaran terhadap isteri dan anak.
Tafsir Al Qurtubi>
Pada ayat ini terdapat beberapa hal yang perlu diketahui:
1. Setelah Allah SWT. memerintahkan untuk menyerahkan harta anak yatim dan
memberi nafkah kepada istri, maka Allah melarang diserahkannya harta anak yatim
yang belum baligh kepadanya. Ayat ini menunjukkan harus ada wali anak tersebut
yang bertanggung jawab kepada anak yatim. Para ahli ilmu membolehkan berwasiat
kepada muslim yang merdeka dan adil untuk pembagian harta. Namun mereka berbeda
pendapat terhadap wanita yang merdeka yang diberikan wasiat. Mayoritas ahli
ilmu mengatakan bahwa perempuan itu boleh menjadi wali.
Imam Ahmad mengatakan bahwa khalifah Umar
pernah berwasiat kepada Hafsah. Diriwayatkan dari Atho’ ibnu Robah,
sesungguhnya Atho’ berkata kepada seorang laki-laki, berwasiatlah kepada anak
perempuanmu. Laki-laki ini menjawab, tidak boleh berwasiat kepada perempuan.
Jika berwasiat maka dipindahkan/diwakilkan kepada laki-laki dari kaumnya. Para
ulama juga berbeda pendapat tentang wasiat kepada budak. Imam syafi’i
memperbolehkannya, tetapi Abu Sauri, Muhammad, dan Ya’kub melarangnya. Sedangkan
Imam Malik, Auw Za’i, Ibnu Abdul Hakam membolehkannya.
2. السُّفَهَاءَ(sufaha’)
Para ulama berbeda pendapat tentang siapa
sufaha’ itu. Diriwayatkan dari Salim Al Afthos dari Said bin Jabir, sufaha’adalah
anak-anak yatim. Jangan kamu kasih harta mereka . Nukhas berkata, inilah
pendapat yang benar. Jadi sufaha’ adalah anak yatim. Ada juga yang berpendapat,
diriwayatkan dari Ismail bin Kholid, dari Abi Malik, sufaha’ adalah anak-anak
kecil. Jangan kamu kasih/berikan hartamu. Kalau kamu kasih hartamu maka dia
akan merusaknya/menghabiskannya dan tidak ada yang tersisa. Dari Sufyan, dari Khumaij
al A’roj, dari Mujahid, as-sufaha’ adalah perempuan-perempuan. Tetapi Nukhas
dan yang lainnya mengatakan, pendapat ini tidak sah, terlalu jauh maknanya.
Hanya saja, orang Arab sering mengatakan/memanggil perempuan-perempuan dengan
sebutan sufaha’. Ini alasannya bahwa sufaha’ itu adalah perempuan2.
3.
wur (#qè?÷sè? uä!$ygxÿ¡9$# ãNä3s9ºuqøBr&
-
Dan jangan kamu serahkan hartamu juga
kepada wakil yang tidak sah dalam jual beli. Diriwayatkan dari ‘Amr bahwasannya
dia berkata, barang siapa yang tidak paham fikih jangan berjual beli pada pasar
kami.
Dari sini diartikan bahwa sufaha’ adalah orang-orang
yang bodoh dalam hal hukum.
-
Pendapat selanjutnya adalah jangan kamu
serahkan hartamu kepada orang kafir. Maka dari itu, ulama memakruhkan orang
muslim yang mewakilkan dirinya dalam hal jual beli kepada orang kafir.
-
Abu Musa menyatakan, sufaha adalah
orang-orang yang terlarang. Penyebabnya: pertama karena kecilnya. Kedua, karena
tidak punya akal/karena gila. Ketiga, karena tidak bisa bertanggung jawab atas
hartanya. Sedangkan orang pingsan boleh memiliki hartanya selama ia lekas sadar.
-
Kemudian yang lain dilarang karena hamba
sahaya, sakit dan orang yang rugi/bangkrut/boros/tokonya disegel. Yang
bepergian. Yang merupakan harta milik/hak istri.
-
Adapun anak kecil dan orang gila dilarang
menggunakan hartanya. Tapi orang dewasa jika dia tidak mampu mengelola hartanya,
maka dia tidak diperbolehkan mendapatkan hartanya karena dia dianggap anak
kecil. Juga dilarang menggunakan hartanya untuk hal-hal maksiat. Larangan ini
juga berlaku kepada orang yang memiliki hutang.
-
Ayat ini memperbolehkan mencegah sufaha’
untuk menggunakan hartanya, dan Allah memerintahkan itu.
-
Ulama berbeda pendapat pada masalah
pekerjaan para sufaha’/safih sebelum dicegah mendapatkan hartanya. Imam Malik berkata,
siapa saja dilarang menyuruh anak kecil membelanjakan hartanya. Sampai safih
ini punya pekerjaan, atau sampai ada imam/wali yang menguasainya. Pendapat yang
sama juga disampaikan Imam Syafi’i dan Abi Yusuf.
Sedangkan Ibnu Qosim mengatakan, berdasarkan riwayat Bukhari
dari hadits Ibnu Jabir bahwasannya ada seorang laki-laki yang memerdekakan
seorang budak dan budak tersebut tidak punya harta. Dan Rasul kemudian
menolaknya.
-
Bagaimana dengan safih yang besar. Imam Malik
dan jumhur fuqaha mengatakan bahwa safih yang sudah besar boleh dicegah
menggunakan hartanya. Imam Abu Hanifah mengatakan, orang yang sudah baligh
tidak akan dicegah menggunakan hartanya asalkan tidak merusak harta tersebut.
Jika dia mau menggunakan hartanya dengan tidak benar, maka dia harus dicegah
sampai umur 25 tahun. Maka jika sudah 25 tahun diserahkan kepada safih harta tersebut.
Walaupun hartanya itu digunakan untuk kerusakan ataupun tidak. Kenapa harus
usia 25 tahun? Karena sudah 12 tahun sufaha’ tersebut dilatih mengelola harta.
4.
ÓÉL©9$# @yèy_ ª!$# ö/ä3s9 $VJ»uÏ%
Kata lakum berarti untuk kalian, qiyama
berarti untuk kehidupanmu, dan untuk
memperbaiki agamamu.
Menurut Ahfaz, Qiyaman diartikan penguat/yang
menguatkan urusan kamu.
Menurut al Basri, qiyaman berarti Allah
menjadikannya penguat untuk segala sesuatu.
5.
öNèdqè%ãö$#ur $pkÏù
Berilah mereka rezeki.
Ayat ini mewajibkan laki-laki memberikan
rezeki kepada isteri dan anak-anaknya. Ayat ini menjadi dalil bagi orang tua
untuk memberi nafkah kepada anak dan istrinya. Menurut Imam Bukhori, dari Abu Hurairah,
Rasulullah SAW bersabda, shodaqoh yang paling baik adalah berasal dari kekayaan
sendiri. Dan tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.
6.
(#qä9qè%ur öNçlm; Zwöqs% $]ùrâ÷ê¨B
Dan ucapkanlah kepada mereka ucapan yang
baik.
Maksudnya, doakanlah kepada mereka “barokallahu
fikum”, artinya mudah-mudahan Allah memberkati kamu dan menjaga kamu serta
memelihara kamu. Dan saya siap menolong.
- Ada yang mengatakan, qoulan ma’rufa
berarti balaslah ucapan mereka dengan ucapan yang baik. Maksudnya, jika kamu
membalas ucapan, maka tunjukkanlah akhlak yang mulia.
Tafsir
Al Muni>r
Tafsir Sufaha (ä!$ygxÿ¡9$#)
Kata Sufaha
merupakan jamak dari safih, yatu orang-orang yang menghambur-hamburkan harta,
baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak yang membelanjakan uangnya pada
tempat yang tidak sesuai/hal-hal yang tidak perlu.
Allah SWT . melarang kepada
orang-orang yang sufaha membelanjakan hartanya pada tempat yang tidak sesuai
baik untuk kebutuhan hidupnya maupun perdagangan. Larangan ini menunjukkan
tercegahnya sufaha yang ada kalanya karena kecil, gila, atau gila, atau belum
paham agama, atau karena orang yang sering bangkrut (failed), atau orang yang
banyak hutangnya, dan tidak mampu membayarnya.
Ada perbedaan pendapat ulama tentang apa yang dimaksud oleh ayat ini. Yang
paling benar adalah, bahwa yang dimaksud adalah orang-orang yang jadi wali anak
yatim. Kalau yang dituju adalah wali anak yatim, maka sufaha adalah anak yatim
yang membelanjakan hartanya sembarangan.
Pendapat kedua adalah secara umum. Artinya, orang kaya maupun orang
umum. Dengan begitu, larangan yang dimaksud adalah orang pada umumnya. Ibnu
Abbas dan Ibnu Mas’ud menyatakan bahwa ayat ini menunjuk pada orang pada
umumnya. Sedangkan menurut Ibnu Abbas, sufaha adalah wanita dan anak-anak. Ayat
ini menunjukkan larangan untuk memberikan harta kepada orang yang belum
mengerti tentang penggunaan harta, apakah itu karena gila, wanita atau
anak-anak.
(#qä9qè%ur öNçlm; Zwöqs% $]ùrâ÷ê¨B
Supaya setiap wali berkata kepada yang diurusnya dengan perkataan yang bagus.
Ucapan baik yang disampaikan bertu`juan agar hatinya menjadi baik. Dan
berjanjilah kepada dia dengan janji yang baik. Contoh: Harta ini milikmu,
sedangkan saya hanya orang yang dipercayai menyimpan hartamu. Jika kamu sudah
besar nanti hartamu akan saya
kembalikan.
Jika anak
kecil itu termasuk golongan safih, maka nasehati dan anjurkanlah untuk
menghindari sifat berlebih-lebihan. Dan sampaikan padanya bahwa dampak dari
mubadzir adalah kefakiran serta di kemudian hari akan menjadi peminta-minta.
Zwöqs% $]ùrâ÷ê¨B
Artinya
ucapan yang menentramkan jiwa, baik secara hukum agama maupun secara akal, baik ucapan
maupun perbuatan. Sedangkan qoulun munkar, segala sesuatu yang menjengkelkan
jiwa karena jelek secara syara’ maupun akal.
Ayat ini memberi pesan sebagai berikut:
1. Larangan untuk menghamburkan harta dan kewajiban untuk mengaturnya serta
menggunakannya kepada hal-hal yang baik. Karena Allah SWT menjadikan harta
tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
2. Kewajiban mencegah sufaha yang menghamburkan harta ada 2 macam:
-
Mencegah mereka dari harta mereka untuk
dibelanjakan secara sembarangan dan tetap menyimpan harta mereka.
-
Wali anak yatim boleh menggunakan harta
anak yatim untuk membiayai kebutuhan hidup anak yatim tersebut (baik pakaian
atau makanan). Sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah : 282
bÎ*sù…
tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& w ßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJã uqèd ö@Î=ôJãù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4 …..
Ayat ini memberikan ketetapan hokum persamaan kewajiban antara wali
safih dengan wali orang dloif.
3. Sufaha adalah anak yatim, atau orang-orang yang menghambur-hamburkan
harta, atau wanita dan anak-anak kecil.